Apakah Bisa Mengajukan Gugatan Tanpa SAKSI

MENGAJUKAN GUGATAN CERAI TANPA SAKSI Mengajukan Gugatan Cerai tanpa saksi itu BISA dengan syarat yang sudah tertulis di Peraturan Pemerintah Tahun 1975 Pasal 23 " Gugatan perceraian karena alasan salah seorang dari suami-isteri mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat sebagai dimaksud dalam Pasal 19 huruf c maka untuk mendapatkan putusan perceraian sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap" . D an sudah dijelaskan dipasal tersebut bahwa gugatan perceraian tanpa Saksi diperbolehkan apabila salah satu pasangan terjerat pisana 5 Tahun atau lebih berat. Dengan Syarat harus melampirkan salinan putusan pidananya yang sudah berkekuatan hukum tetap. Apabila Alasan diluar Syarat tersebut tidak terdapat SAKSI maka ...